(Ket Poto: Komisioner Idham Fadhli Saat Paparkan Keterbukaan di Bintek BPS)
IWOSUMBAR.COM, PADANG- Idham Fadhli, Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, menegaskan pentingnya semua badan publik memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam acara Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik di BPS Provinsi Sumbar, Padang, pada Jumat, 5 Juli.
Menurut Idham Fadhli, Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 mengamanatkan pembentukan PPID sebagai perintah yang harus dipatuhi oleh semua badan publik. Keberadaan PPID bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap informasi publik dengan pengelolaan yang terpusat.
“Selain mempermudah masyarakat, PPID juga memberikan kemudahan bagi badan publik itu sendiri dalam menangani permintaan informasi,” ujar Fadhli.
Lebih lanjut, Fadhli menjelaskan bahwa badan publik yang membentuk atau sudah memiliki PPID harus mematuhi standar layanan informasi publik yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi, seperti yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021.
“Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menilai kinerja standar layanan informasi publik setiap tahun melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi,” tambahnya.
Fadhli juga memberikan apresiasi kepada BPS Sumbar yang telah berhasil mencapai predikat informatif, serta menggarisbawahi komitmen BPS Sumbar dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
Komisioner KI Sumbar lainnya, Tanti Endang Lestari, menambahkan bahwa kegiatan Monitoring dan Evaluasi KI Sumbar sudah dimulai sejak 24 Juli dan akan melibatkan berbagai badan publik di Sumbar.
Ditegaskan bahwa hasil Monitoring dan Evaluasi ini akan dipublikasikan, memberikan gambaran tentang tingkat keterbukaan informasi publik di setiap badan publik yang dinilai.
Kepala BPS Sumbar, Sugeng Arianto, menyatakan komitmen BPS Sumbar untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang profesional dan informatif, serta mengajak BPS kabupaten/kota lainnya untuk mengikuti jejak ini.
Acara Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik ini dihadiri oleh seluruh PPID dan Kepala BPS Kabupaten Kota se-Sumbar. (KISB)





