
IWOSUMBAR.COM, PADANG- Kebakaran di Kantor Pajak Padang Pratama Satu yang berlokasi di Jalan Bagindo Aziz Chan, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Terjadi Minggu pagi 20 April 2025, menyebabkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp400 juta.
Menurut laporan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang, pihaknya menerima laporan kebakaran pada pukul 09.24 WIB dan segera mengerahkan armada ke lokasi. Petugas tiba di tempat kejadian pada pukul 09.30 WIB dan berhasil menyelesaikan proses pemadaman sekitar pukul 10.15 WIB.
Kebakaran diduga terjadi diketahui berasal dari instalasi AC dalam bangunan. Namun, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan.
Saksi mata bernama Rahmad (31), seorang satpam yang sedang bertugas pertama kali yang melihat asap tebal keluar dari bangunan dan segera melaporkan kejadian tersebut.
Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden ini. Satu orang penghuni yang berada di lokasi saat kejadian, yaitu satpam, selamat dan tidak perlu mengungsi.
Luas bangunan yang terbakar diperkirakan sekitar 7 x 4 meter persegi, sementara area yang berhasil diselamatkan mencakup sekitar 40 x 30 meter persegi dengan nilai aset yang terselamatkan ditaksir mencapai Rp5 miliar.
“Kami menurunkan sebanyak 5 unit armada pemadam dengan total 70 personel dikerahkan untuk menangani kebakaran”, sebut Katim damkar.
Selain tim Damkar Kota Padang, upaya penanganan juga turut dibantu oleh pihak PLN, TNI, dan Polri. Lokasi kejadian sendiri berada di lingkungan padat penduduk dan cukup ramai aktivitas.