Jumat, April 25

KPPU Sidangkan Keterlambatan Notifikasi oleh PT Tamaris Hidro

(Ket Poto: KPPU Sidangkan Keterlambatan Notifikasi oleh PT Tamaris Hidro)

IWOSUMBAR.COM, JAKARTA -KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 06/KPPU-M/2024 pada Senin, 15 Juli 2024 di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang tersebut membahas dugaan pelanggaran terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Sumber Baru Hydropower oleh PT Tamaris Hidro.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso dengan Anggota Majelis Aru Armando dan Gopprera Panggabean. Agenda sidang mencakup penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan dokumen pendukung.

Awal perkara ini bermula dari akuisisi oleh PT Tamaris Hidro terhadap saham PT Sumber Baru Hydropower pada 16 April 2021. PT Tamaris Hidro, yang merupakan perusahaan induk di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Air/Minihidro (PLTA/PLTM), membeli 85% saham PT Sumber Baru Hydropower dari PT Patria Bakti Abadi dengan nilai transaksi mencapai Rp15.000.000.000.

“Berdasarkan regulasi Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, PT Tamaris Hidro diharuskan memberitahukan akuisisi tersebut kepada KPPU dalam waktu maksimal 60 hari sejak transaksi berlaku, yang dihitung berdasarkan aturan relaksasi KPPU Nomor 3 Tahun 2020 selama masa pandemi”.

Meski demikian, pemberitahuan dari PT Tamaris Hidro baru diterima oleh KPPU pada 25 Februari 2022, melewati batas waktu yang seharusnya pada 27 Juli 2021.

“Hal ini menimbulkan dugaan keterlambatan pemberitahuan selama 149 hari kerja, yang dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010”.

Setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator dan pemeriksaan dokumen pendukung, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin, 22 Juli 2024 untuk menyampaikan tanggapan terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran. (**)