Peristiwa

KPU Dharmasraya 2- 4 September Buka Peluang Calon Bupati Bernyali

1
×

KPU Dharmasraya 2- 4 September Buka Peluang Calon Bupati Bernyali

Sebarkan artikel ini

(Ket Poto: Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban saat beri keterangan)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya memutuskan untuk memperpanjang jadwal pendaftaran calon bupati dan wakil bupati hingga 4 September 2024.

Perpanjangan ini dilakukan karena hingga akhir periode pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, sementara masih terdapat lima partai politik yang belum menyerahkan berkas pendaftaran mereka.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 135 PKPU 10 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

“Karena hanya satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya, masih ada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik yang belum mendaftar, maka KPU Kabupaten Dharmasraya harus melakukan perpanjangan pendaftaran,” kata Ory Jumat, 30 Agustus 2024.

Dijelaskan Ory, lima partai politik yang belum mendaftarkan paslon memiliki akumulasi suara sah sebanyak 8.716 suara atau 6,33% dari total suara sah pemilu anggota DPRD Dharmasraya 2024. Jumlah ini kurang dari ambang batas yang ditetapkan untuk mengusung calon kepala daerah, yaitu minimal 13.771 suara atau 10% dari total suara sah sebesar 137.701.

“Menurut Pasal 135 huruf b PKPU 10/2024, jika akumulasi perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang belum mendaftar tidak memenuhi syarat, maka partai politik atau gabungan partai politik yang sudah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali paslon dengan komposisi partai politik yang berbeda,” tambahnya.

Lebih lanjut tentang teknis pendaftaran dengan komposisi partai politik yang baru, sesuai dengan Juknis 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran kepala daerah. Misalnya, jika dalam pendaftaran awal pasangan calon Budi & Dina didukung oleh 13 partai politik, dan salah satu partai (misalnya Partai Apel) memutuskan untuk tidak berkoalisi lagi, maka Partai Apel harus mendapatkan persetujuan tertulis dari seluruh partai pengusung awal. Pasangan Budi & Dina kemudian dapat mendaftar kembali dengan komposisi partai politik yang baru.

Saat ini KPU Dharmasraya telah mengumumkan perpanjangan pendaftaran mulai hari ini pendaftaran dibuka kembali dari 2 sampai 4 September 2024. (R)