Senin, Desember 9

KPU Pantau Rekapitulasi Suara Pilkada di Solok Selatan

(Ket photo: KPU Sumbar Lakukan Monitoring Pencoblosan ke Sosel)

IWOSUMBAR.COM, SOLSEL- Pastikan berjalan sesuai proses. Tim Monitoring Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan kunjungan ke Kabupaten Solok Selatan untuk memantau proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Serentak 2024.

Monitoring terdiri atas Kasubag Keuangan Efri Nofrita, didampingi Staf SDM Irma Novita dan Staf Umum Prima Septi. Turut juga awak media, sebagai bentuk transparansi dalam pengawasan setiap tahapan pemilihan.

Menurut Efri Nofrita, proses rekapitulasi suara di Kecamatan Koto Parik Gadang Ateh berlangsung lancar tanpa hambatan.

“Setelah dilakukan pencermatan dan peninjauan, aman-aman saja, tidak ada masalah, dan berjalan dengan baik,” ungkap Efri di Kantor Camat Koto Parik Gadang Ateh, Jumat (29/11).

Efri menambahkan, monitoring ini bertujuan memastikan transparansi dan partisipasi masyarakat selama proses Pilkada.

“Kami ingin memastikan seluruh rangkaian Pilkada Serentak di Kabupaten Solok Selatan berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Solok Selatan, Syaiful Amri, mengapresiasi perhatian yang diberikan untuk mengawal proses rekapitulasi suara di daerah tersebut.

“Kehadiran KPU Sumbar menjadi bukti bahwa Pilkada di Solok Selatan mendapat perhatian serius. Kami sangat berterima kasih atas kunjungan ini,” kata Syaiful.

Hingga saat ini, proses rekapitulasi suara di Solok Selatan dilaporkan berjalan lancar. Pilkada di wilayah ini juga mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan, terdapat dua pasangan calon:

Khairunnas-Yulian Efi (Nomor Urut 1)
Armen Syahjohan-Boy Iswarmen (Nomor Urut 2)
Sebanyak 127.527 pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Solok Selatan. Pemungutan suara berlangsung di 356 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tujuh kecamatan.

Proses monitoring rekapitulasi suara oleh KPU Sumbar juga dilakukan di kabupaten/kota lain di Sumatera Barat.

Monitoring ini dijadwalkan berlangsung hingga Sabtu, 30 November 2024, kecuali di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang mendapatkan tambahan waktu satu hari.

Tinggalkan Balasan