(Ket Poto: BNNP sita 141 kg ganja yang akan diedarkan di Padang)
IWOSUMBAR.COM, PADANG- SEORANG oknum polisi berpangkat Aipda berinisial A ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat karena kedapatan membawa 141 kilogram ganja kering yang akan diedarkan di Kota Padang.
Pelaku diketahui adalah anggota Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang, ditangkap di Pasar Benteng, Nagari Tanjung Baringin, Kabupaten Pasaman pada Senin (29/4/2024) pagi.
Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Ikhlas mengatakan penangkapan kepada pelaku setelah BNNP Sumbar mendapatkan informasi akan adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar dari daerah Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara menuju Sumatra Barat.
“Malam kami langsung bergerak ke perbatasan dan sekitar pukul 06.00 WIB pagi, mobil oknum ini lewat dan kami buntuti,” ujar AKBP Ikhlas kepada awak media.
Selanjutnya BNNP Sumbar berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Padang terkait keterlibatan narapidana dalam kasus tersebut.
Sementara, Kepala Lapas Padang, Marten mengaku pihaknya telah menyerahkan narapidana terkait kasus ini kepada BNNP Sumbar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dikatakan, Lapas Padang berkomitmen untuk mencegah peredaran narkoba dan penggunaan handphone oleh warga binaan.
“Meskipun demikian, pemeriksaan rutin terhadap barang-barang terlarang terus dilakukan untuk mencapai target Zero handphone, pungutan liar, dan narkoba di Lapas Padang”, ujarnya. (1/05/2024). (**)





