Iwosumbar.com, Padang – Pemko Padang bersama unsur Forkopimda dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tunjukkan komitmen demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung wisatawan di pantai Padang .
Jika selama ini banyak trotoar disepanjang lajur pantai Padang diisi oleh pedagang yang berjualan tanpa izin dan tidak tertib. Sabtu siang (16/9) melakukan penyisiran penertiban di objek wisata pantai.
Penertiban dilakukan mulai dari depan Hotel My All hingga ke Jembatan Purus. Ratusan personil langsung diturunkan mendatangi para pedagang yang berjualan tanpa izin tersebut.
Dalam penertiban tersebut petugas berhasil menyita sejumlah payung, kursi dan meja yang digunakan pedagang dan diangkut ke Makko Satpol PP.
Sekitar 12 an payung ceper para pedagang ikut diamankan petugas. Selain itu, puluhan meja dan kursi plastik juga turut dibawa.
“Sebanyak 267 personil turun menertibkan pantai. Tidak saja Satpol PP, unsur Forkopimda juga ikut membantu,” terang Plt Kasatpol PP Kota Padang, Raju Minropa.
Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar yang ikut turun dalam penertiban itu mengatakan, penertiban PKL ini merupakan bentuk keseriusan Pemko Padang dalam menjaga kenyamanan dan kebersihan Pantai Padang yang merupakan salah satu objek wisata utama di daerah ini.
“Seperti yang kita lihat, keberadaan dan aktifitas PKL di sepanjang Pantai Padang ini, tampak tidak terkoordinir dengan berdagang menggunakan fasilitas umum dan menghilangkan keindahan pantai Padang ini,” ungkap Wawako.
Sebab itu lanjut Ekos Albar, untuk saat ini Pemko Padang bersama tim gabungan lainnya harus melakukan secara tegas penertiban tersebut dengan catatan sifatnya penertiban secara humanis.
Dikatakan, sebelum dilaksanakan penertiban pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan imbauan dari awal hingga menyampaikan surat edaran kepada para PKL.
Ekos berharap kepada pedagang untuk dapat bermurah hati mengikuti aturan. Karena yang yang ditertibkan adalah mereka yang melanggar aturan. Apalagi di kawasan Pantai Padang sudah jelas aturan untuk para pedagang berjualan.
Ekos menambahkan, Pemko Padang kedepannya membuka dialog bersama pedagang di kawasan Pantai Padang ini. Hal tersebut untuk mencarikan solusi yang terbaik bagi pedagang.
Pemko Padang melakukan penertiban di Pantai Padang untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibum Tranmas) serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang nomor 253 tahun 2014 tentang Pantai Padang sebagai kawasan wisata. (Ch)