Minggu, Oktober 26

Peringati Hari Penyu Sedunia, Wagub Sumbar Lepas 230 Tukik dan Bersih Pantai

Iwosumbar.com, Padang – Peringatan Hari Penyu Sedunia jatuh pada 23 Mei 2022. Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Melepasliarkan sebanyak 230 ekor anak penyu (tukik) di Pulau Karabak Ketek Taman Perairan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) di Wilayah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.

Ada tiga spesies tukik yang dirilis oleh Wagub Audy diantaranya Penyu Sisik, Penyu Hijau dan Penyu Lekang yang merupakan hasil penangkaran UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Sumbar, Instalasi KKPD Pesisir Selatan yang berada di Pulau Karabak Ketek.

Dalam momen peringatan Hari Penyu Sedunia tersebut, Audy mengajak untuk berkontribusi guna pelestarian penyu dengan tagline “Mari Selamatkan Penyu” dengan tidak mengkomsumsi telur dan daging penyu, tidak memburu penyu, serta tidak menjualbelikan telur penyu .

” Mari kita semua untuk ikut menjaga dan melestarikan penyu yang ada di alam Sumatera Barat agar anak dan cucu kita dapat menikmati keindahan alam serta melihat penyu di habitat alaminya,” ujarnya.

Usai acara pelepasan tukik, Wagub bersama DKP Sumbar melakukan bersih bersih pantai
tempat habitat peneluran penyu yang ada di Pulau Karabak Ketek dengan mengumpulkan sampah-sampah plastik serta sampah lainnya yang terdampar di pulau.

Kegiatan juga memonitoring habitat peneluran penyu di pulau, merelokasi telur penyu dari sarang alami ke penangkaran serta monitoring penyu dan terumbu karang di zona inti kawasan konservasi Pesisir Selatan.

Saat monitoring tim menemukan satu sarang penyu sisik yang berisikan 196 butir telur dan langsung direlokasi ke sarang semi alami yang ada di penangkaran penyu di pulau tersebut.

Sebagai negara yang menjadi habitat 6 dari 7 spesies penyu di dunia dan Sumbar menjadi salah satu habitat bertelur 4 jenis penyu dari 6 jenis penyu di Indonesia, menurut Kepala DKP Desniarti, sudah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah bersama segenap lapisan masyarakat untuk serius dalam melestarikan penyu sebagai satwa yang dilindungi.

Dikatakan, DKP Sumbar saat ini melakukan konservasi pada 4 (empat) melalui penangkaran penyu yang berada pada UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan, yakni Konsevasi Penyu di Pulau Karabag Ketek KKPD Pesisir Selatan, Konsevasi Penyu Pantai Air Manis KKPD Kota Padang, Konservasi Penyu Apar KKPD Kota Pariaman dan Koservasi Penyu Batang Gasan di KKPD Batang Gasan Kabupaten Padang Pariaman.

“Untuk melestarikan penyu, UPTD KPSDP merilis lebih kurang 10.000 ekor tukik setiap tahunnya ke Kawasan Konservasi Perairan Daerah Sumatera Barat. Perairan laut Sumbar termasuk rute migrasi empat jenis Penyu di Indonesia, yaitu Penyu Lekang, Penyu Hijau, Penyu Belimbing dan Penyu Sisik,” ungkap Desniarti.

Desniarti menjelaskan, penyu dan terumbu karang merupakan target konservasi KKPD di Sumbar yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan dan telah menetapkan 6 (enam) dari 7 (tujuh) Kawasan Konservasi Perairan Daerah di Sumatera Barat.

Sebagaimana diketahui, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Pemanfaatan satwa hanya boleh untuk penelitian dan Ilmu Pengetahuan.

Hal ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya itu dilarang, sedangkan menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu dapat dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.