Jumat, April 25

Pol PP Padang Sita Kursi, Tenda dan Payung PKL Membandel

(Ket Poto: Petugas Satpol-PP Padang Sita Barang PKL Membandel)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di trotoar dan bahu jalan di beberapa kecamatan, yaitu Padang Timur, Padang Barat, dan Koto Tangah, pada hari Senin, 22 Juli 2024.

Penertiban dilakukan secara persuasif dan edukatif guna mengembalikan fungsi jalan dan trotoar yang semrawut dan menyebabkan kemacetan, mengutip keluhan dari pengguna jalan.

Eka Putra Irwandi, Kasi Opsdal Satpol PP Kota Padang, menyatakan bahwa meskipun sudah sering kali diberikan himbauan, namun pedagang tidak mengindahkan.

Sebagai tindakan penertiban, Satpol PP memutuskan menyita beberapa barang PKL seperti kursi, tenda, timbangan, dan payung.

“Barang bukti ini akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku”.

Irwandi menambahkan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dengan mengembalikan fungsi trotoar dan jalan yang semestinya”, katanya. (**)