Jumat, Desember 8

Polda Sumbar Tangkap 3 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

IWOSUMBAR.COM, PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka.

Kamis, 9 November – Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini terkait dengan kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharan jalan dan jembatan, serta pekerjaan pembangunan jalan non-status oleh Dinas PUPR Kabupaten Mentawai tahun anggaran 2020.

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah EF selaku Pengguna Anggaran, FB selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Untuk barang bukti yang berhasil disita meliputi Surat Perintah Kerja (SPK), dokumen pelaksanaan anggaran, SK Jabatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, serta dokumen pertanggungjawaban anggaran.

Selain itu, juga diamankan satu unit sepeda motor vega, foto dokumentasi kegiatan, peralatan sound system, dan surat jual beli tanah.

Dikatakan, kepada tersangka di dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus korupsi ini bermula dari laporan masyarakat kepada penyidik dan dikuatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Untuk Modus korupsi ini melibatkan dana sebesar Rp. 10,70 miliar, namun tidak semua dana itu digunakan untuk kegiatan yang semestinya, dan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 4,9 miliar.

Berdasarkan alat bukti yang sah, pihak berwenang saat ini telah menetapkan 3 orang tersangka, meskipun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Kombes Pol Alfian Nurnas juga menyoroti dampak negatif korupsi ini, yang menghambat pembangunan yang seharusnya berjalan optimal, dan dana hasil korupsi digunakan untuk keperluan pribadi seperti pembelian tanah dan sepeda motor. (**)