
IWOSUMBAR.COM, PADANG- Kepolisian Sumatra Barat Direktorat (Ditresnarkoba) Polda menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja. Empat tersangka berinisial YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20) ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan M. Yamin, Lubuk Alung, dan di Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Keberhasilan penangkapan itu, langsung mendapat apresiasi dari Brigjen Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri.
“Bersama- sama jajaran Bareskrim, kami akan terus bersinergi dan mempercepat penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko, Sabtu (26/4/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Nico A. Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang sebuah mobil Daihatsu Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi membuntuti dan memberhentikan mobil di kawasan Lubuk Alung. Di dalam kendaraan. Dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan lima kilogram ganja.
Selanjutnya dari pengembangan hasil interogasi, dua pelaku mengaku telah menyerahkan 42 kilogram ganja lainnya kepada rekan mereka.
Pengembangan kasus kemudian mengarahkan polisi ke sebuah rumah di Padang Sarai. Di sana, ditemukan dua karung besar berisi ganja, satu karung hijau berisi 23 paket besar ganja yang disembunyikan di bawah kompor dapur, dan satu karung putih berisi 19 paket besar ganja yang disimpan di kamar mandi.
“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebut Kombes Nico.