
IWOSUMBAR.COM, Tanah Datar – Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan total barang bukti sekitar 13 kilogram dari dua lokasi berbeda.
Diungkapkan oleh Kapolres Tanah Datar, AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, saat konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Tanah Datar pada Senin (28/4), didampingi Kabag Ops Kompol Nofri dan Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi.
Dijelaskan, dalam pengungkapan pertama pada Rabu (23/4), petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial E (57) di Jorong Tangah Padang, Nagari Tapi Selo.
“Dari tangan pelaku, didapati empat paket ganja kering yang terdiri dari satu paket besar, dua paket sedang, dan satu paket kecil yang ditemukan di kediamannya”, ujarnya.
Selanjutnya, dalam pengungkapan kedua pada Sabtu (26/4), Satresnarkoba berhasil mengamankan 12 paket besar ganja dari dua pelaku berinisial YIP (33) dan AS (30).
AKBP Nur Ichsan menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan komitmen Polres Tanah Datar untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan pernah meremehkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” sebut Nur Ichsan.
Saat ini, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.