Sabtu, Oktober 11

Polri Bongkar Empat Kasus Impor Ilegal Senilai Rp64,2 Miliar

(Ket photo: Salah satu Barang bukti Rokok yang disita Satgas Polri)

IWOSUMBAR.COM, JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap empat kasus impor ilegal dalam tiga bulan terakhir. Operasi ini dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten dengan total kerugian negara mencapai Rp64,2 miliar.

Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa nilai barang hasil penyelundupan tersebut mencapai Rp51,2 miliar.

“Kami mengungkap empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai kerugian negara yang signifikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Modus Penyelundupan yang Terbongkar adalah:
1. Impor Ilegal Tali Kawat Baja. Kasus ini melibatkan PT Nobel Riggindo Samudra di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Direktur perusahaan, RH, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengubah kode Harmonized System (HS) pada dokumen impor untuk menghindari kewajiban pembayaran Bea Masuk, PPN, PPH, dan biaya lainnya.

Barang yang diselundupkan berasal dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura dengan nilai total Rp16,98 miliar.

“Kasus ini Negara mengalami kerugian sebesar Rp21,56 miliar,” kata Helfi.

2. Rokok Ilegal di Banten
Kasus kedua mengungkap penyelundupan rokok ilegal yang disimpan di pergudangan di Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang, Banten. Petugas menyita 511.648 bungkus rokok yang dijual dengan pita cukai yang tidak sesuai.

“Pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM), sehingga rokok tersebut seolah-olah telah memenuhi kewajiban cukai,” sebut Helfi.

Rokok ilegal ini diedarkan melalui sales keliling dan toko-toko kecil, dengan nilai barang mencapai Rp13,16 miliar dan menyebabkan kerugian negara Rp26,28 miliar.

3. Peredaran Barang Elektronik Tanpa SNI
Kasus ketiga melibatkan PT Glisse Indonesia Asia yang menjual berbagai produk elektronik tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam operasi ini, 2.406 barang elektronik seperti Smart TV, mesin cuci, setrika listrik, LED TV, dan speaker berhasil disita.

Perusahaan ini menjual barang secara online tanpa memenuhi standar SNI, menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,61 miliar. Nilai total barang yang diamankan mencapai Rp18,08 miliar.

4. Penjualan Sparepart Palsu. Kasus keempat ini mengungkap penyelundupan suku cadang kendaraan palsu berbagai merek, termasuk Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu, Daihatsu, dan Ford. Toko Sumber Abadi di Jakarta diduga menjual sparepart palsu seperti kampas rem, filter oli, filter solar, dan thermostat.

“Kami menyita 1.396 dus kampas rem berbagai merek, tiga mesin potong, empat mesin cetak, dan satu mesin lem press,” kata Helfi. Total nilai barang dalam kasus ini mencapai Rp3 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.

Penyelidikan terhadap kasus-kasus ini masih terus berlangsung dengan kemungkinan adanya tersangka lainya.