(Ket Poto: Polri Tangkap QF Warga Negara Cina Pengelola Judol)
IWOSUMBAR.COM, JAKARTA -Pemerintah telah menegaskan untuk larangan judi daring dan telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2024.
Dalam struktur satgas tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, sementara Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjadi Wakil Ketua.
Pada 1 Oktober 2024, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online (Judol) yang dikendalikan oleh seorang warga negara Cina dengan perputaran uang mencapai Rp 685 miliar.
Akibatnya sebagai Tujuh tersangka ditangkap, dengan masing-masing memiliki peran berbeda.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa situs judi yang terlibat, bernama Slot8278, dikelola oleh seorang WN Cina berinisial QF, yang berfungsi sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
“QF bertanggung jawab mengelola aliran dana dari hasil perjudian dan menjalin kesepakatan dengan PJP lainnya,” kata Himawan dalam konferensi pers 8 Oktober 2024.
Selain QF, enam tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia: RA (Direktur Utama PJP), IMM (Komisaris dan Legal PJP), AF (Chief Operating Officer), FH (Finance), RAP (Operator Aplikasi), dan HG (Operator Aplikasi). Satu tersangka, IJ, masih dalam pencarian.
Sindikat ini berfokus pada pasar Indonesia, dengan sekitar 85 ribu pemain yang terlibat.
“Situs ini menarik pemain dengan berbagai jenis permainan judi daring,” kata Himawan. Selain di Indonesia, situs tersebut juga beroperasi di negara-negara Asia seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.
Untuk menarik minat masyarakat, mereka menggunakan layanan penyedia jasa pembayaran untuk transaksi deposit dan penarikan.
“Mereka membuat aplikasi yang menghubungkan deposit dan penarikan dari penyedia jasa pembayaran ke situs judi di Cina,” paparnya.
Sejak beroperasi pada September 2022, total perputaran uang yang terjadi diperkirakan mencapai Rp 685 miliar. Dalam penggerebekan, penyidik menyita barang bukti termasuk 17 handphone, 3 laptop, 1 iPad, beberapa token bank, dan uang tunai sebesar Rp 6,055 miliar. (**)