Senin, Desember 9

Priiit, KPU Sumbar Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS

(Ket photo: KPU Sumbar Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS)

IWOSUMBAR COM, PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumatera Barat akibat sejumlah pelanggaran yang memengaruhi integritas proses pemilu.

Keputusan ini dikonfirmasi oleh Komisioner KPU Sumbar Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Medo Patria, saat melakukan monitoring rekapitulasi di Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, pada Jumat (29/11).

“Hingga hari ini, setidaknya ada dua TPS yang telah direkomendasikan oleh Panwascam (Pengawas Kecamatan) untuk dilakukan PSU,” ungkap Medo.

Menurut Medo, pelanggaran yang terjadi melibatkan dua kasus berbeda. Pertama, di TPS 9, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, ditemukan indikasi bahwa dua orang yang tidak memiliki KTP elektronik atau bukan warga setempat dapat memberikan suara. Kedua, di TPS 8, Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, terungkap adanya dugaan pemilih yang mencoblos di dua TPS berbeda.

“Tindakan seperti ini jelas melanggar aturan. Untuk itu, PSU direkomendasikan agar proses pemilu dapat berlangsung lebih adil dan sesuai dengan ketentuan,” jelas Medo.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran di Kabupaten Dharmasraya dapat dikenai sanksi hukum sesuai Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memberikan suara lebih dari satu kali dapat dikenai hukuman penjara hingga 18 bulan dan denda maksimal Rp18 juta.

PSU di kedua TPS akan digelar pada Minggu, 1 Desember 2024. KPU Sumbar berharap pelaksanaan PSU ini dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

“KPU Sumbar berkomitmen memastikan setiap tahapan pemilu berlangsung transparan dan akuntabel,” pungkas Medo.

Tinggalkan Balasan