(Ket Poto: Konferensi Pers Judi Online di Mapolda Sumbar)
IWOSUMBAR.COM, PADANG- DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menangkap dua pelajar diduga mempromosikan situs judi online (Judol). Keduanya berinisial “JPA” dan “TR”.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Dwi Sulistyawan bersama didampingi Dirreskrimsus Alfian Nurnas, dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (26/6).
Dikatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap JPA di rumahnya di Gang Citra RT 001 RW 006, Parak Laweh, Lubeg pada Kamis (13/6) sekitar pukul 05.44 WIB.
Subdit Siber Ditreskrimsus menemukan akun media sosial milik JPA, yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.
“JPA kami intai selama dua hari. Pada hari pertama, Kamis, dia tidak ada di rumah, namun pada hari kedua, Jumat, kami berhasil mengamankannya,” katanya.
Saat pemantauan, petugas menemukan JPA sering memposting video tawuran untuk menarik lebih banyak pengikut di akun media sosialnya.
Sedangkan penangkapan terhadap pelaku TR, di rumahnya di Kampung Tangah Kuranji pada Minggu (25/6) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dirreskrimsus Kombes Alfian Nurnas mengatakan, dari keterangan kedua pelaku, mereka mendapatkan uang ratusan ribu dari hasil postingannya.
“Mereka mengaku mendapatkan uang Rp 320 ribu dari setiap postingan,” jelasnya.
Untuk barang bukti Polisi menyita dua handphone, dua kartu SIM, dua akun Instagram, dan dua akun Dana atas nama masing-masing pelaku.
Untuk kedua pelaku mereka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” pungkasnya.
Selain itu, selama setahun ini Polda Sumbar mengakui telah memblokir sebagai 2.700 akun judi online.(*)