Jumat, April 25

Saat Masa Tenang, KPU Ingatkan Cakada Hentikan Kampanye di Medsos

(Ket photo: by google, ilustrasi media sosial)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menegaskan kepada para calon kepala daerah (Cakada) untuk menghentikan seluruh aktivitas kampanye di media sosial dan jejaring pesan digital selama masa tenang pada tanggal 24-27 November 2024.

Ory mengatakan bahwa aturan mengenai kampanye di media sosial telah diatur dalam Pasal 1 ayat (16) PKPU Nomor 14 Tahun 2024. Dalam regulasinya media sosial didefinisikan sebagai platform berbasis internet yang memungkinkan interaksi dua arah, berbagi informasi, dan penciptaan konten berbasis komunitas.

“Kampanye di media sosial hanya diperbolehkan selama masa kampanye. Pasangan calon wajib mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial yang digunakan untuk berkampanye,” ujar Ory, Selasa (19/11).

Diiminta ke seluruh akun media sosial yang terdaftar untuk kampanye harus dinonaktifkan paling lambat 23 November 2024 pukul 23.59, sebelum masa tenang dimulai.

“Langkah ini bertujuan menjaga netralitas serta mencegah pelanggaran aturan kampanye selama masa tenang,” tegasnya.

KPU bersama Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas di media sosial selama masa tenang. Jika ditemukan pelanggaran, pihak terkait akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.