Minggu, Juni 15

Satpol PP Padang Angkut Barang PKL Berjualan di Trotoar

(Ket photo: Satpol PP Padang Angkut Barang PKL Berjualan di Trotoar)

IWOSUMBAR.COM, PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar sepanjang Jalan Khatib Sulaiman pada Senin dini hari, (28/10/2024).

Penertiban dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Kota Padang.

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena para pedagang telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kami telah berulang kali mengingatkan agar para pedagang tidak berjualan di trotoar. Namun, jika imbauan dan teguran humanis maupun persuasif tidak diindahkan, maka diperlukan tindakan tegas sesuai aturan,” ujar Chandra.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan lima PKL yang sedang berjualan. Sebagai barang bukti, Satpol PP menyita meja, kursi, dan aki milik pedagang. Barang-barang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Menurut aturan, para pelanggar akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Namun, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari PPNS,” katanya.

Selanjutnya diharapkan masyarakat Kota Padang, khususnya yang berprofesi sebagai pedagang, dapat mematuhi aturan dan tidak menggunakan trotoar atau badan jalan sebagai tempat berjualan, sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2005.

“Kami tidak melarang masyarakat untuk berjualan, hanya saja kami melarang berjualan di trotoar dan badan jalan karena itu melanggar hak pejalan kaki, termasuk hak para penyandang disabilitas,” tutupnya. (**)