(Ket Poto: Pemandu Lagu cafe Tanpa Identitas dibawa ke Kantor)
IWOSUMBAR.COM, PADANG- Untuk meningkatkan pengawasan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia di sejumlah kafe karaoke di Kota Padang pada Jumat dini hari (28/6/24).
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Rio Ebu Pratama, mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah pelanggaran Perda dan Perwako serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang.
“Kami melakukan pengawasan dan pemeriksaan surat izin di beberapa kafe karaoke yang berada di kawasan Jalan Hiligoo dan Jalan Niaga, Kota Padang,” ujar Rio Ebu.
Menurut Rio Ebu, dalam razia tersebut masih ditemukan pelanggaran di beberapa kafe karaoke.
“Ketika kami memeriksa salah satu kafe karaoke di kawasan Jalan Hiligoo, kami menemukan pemilik usaha menyediakan minuman beralkohol (minol) tanpa surat izin. Beberapa minol golongan A kami amankan sebagai barang bukti. Selain itu, di kawasan Jalan Niaga, kami mengamankan dua perempuan yang diduga sebagai pemandu lagu tanpa Kartu Tanda Pengenal (KTP),” jelasnya.
Pengawasan berlanjut ke kawasan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, yang sering digunakan muda-mudi untuk nongkrong hingga larut malam, mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Kami menemukan tiga wanita yang sedang duduk-duduk di tempat minim penerangan hingga larut malam. Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mereka kami amankan ke mobil Dalmas Pol PP,” tutur Rio.
Rio menambahkan, lima wanita dan enam botol minol golongan A tersebut telah dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut.
“Semua telah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan diproses lebih lanjut. Pemilik kafe karaoke juga kami panggil untuk menemui PPNS guna menyerahkan surat-surat izin tempat usahanya,” tutup Rio Ebu Pratama. (**)





