
IWOSUMBAR.COM, PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan fasilitas umum, Senin (7/4/2025).
Hal tersebut dilakukan guna menjaga ketertiban, kebersihan, serta memastikan para pedagang mematuhi peraturan daerah yang berlaku.
Penertiban dilakukan melalui patroli dan pengawasan intensif di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi berdagang oleh PKL. Seperti di Jalan Sutomo, Bundaran Simpang Haru, Jalan Sawahan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Samudra.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Rozaldi Rosman.
Dalam pelaksanaannya, tim Satpol PP menemukan sejumlah pedagang yang menggunakan badan jalan dan fasilitas umum, sebuah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Petugas menyita sejumlah barang milik pedagang seperti payung, meja, kursi, dan papan iklan. Seluruh barang yang disita kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan kota yang tertib dan aman, apalagi saat ini masih dalam suasana libur lebaran.
“Kami ingin memastikan Kota Padang tetap tertib dan aman bagi masyarakat, terutama karena saat ini masih banyak wisatawan yang berkunjung,” ujarnya.