Iwosumbar.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sejumlah barang milik pedagang yang melanggar Perda di berbagai lokasi Kota Padang pada Senin (04/12/2023).
Kabid Tibum Tranmas, Rozaldi Rosman S.STP, M.Si, memimpin penertiban karena pemilik usaha tidak mematuhi teguran petugas terkait pelanggaran Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Penertiban ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memberikan efek jera kepada pelanggar agar tidak mengulangi pelanggarannya,” kata Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Kota Padang.
Penertiban dilakukan di beberapa tempat, termasuk Kawasan Kecamatan Kuranji, Kecamatan Lubuk Begalung, dan Kecamatan Padang Timur.
Barang-barang yang diamankan, seperti payung, kursi plastik, tabung gas, tenda lipat, terpal, peti kayu, kaki meja, dan spanduk, akan diproses sesuai aturan oleh Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS).
Chandra Eka Putra berharap agar para pelanggar segera memindahkan tempat dagangannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan tujuan menjaga ketertiban umum dan mengembalikan hak-hak masyarakat, seperti pejalan kaki dan pengguna jalan raya.
Seorang pengendara yang menyaksikan penertiban di jalan Sawahan Timur mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP atas upaya menjaga keteraturan lalu lintas. (**)