Rabu, Mei 21

Satpol-PP Padang Turunkan Baliho, Poster Tak Berizin

(Ket Poto: Petugas Satpol-PP Turunkan Poster tak Berizin)

IWOSUMBAR.COM, PADANG -PERSONIL Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban baliho, iklan, dan reklame yang tidak sesuai aturan.

Hari ini Selasa 9 Juli 2024 sebanyak 60 personil Satpol PP dikerahkan untuk menertibkan baliho-baliho yang melanggar Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005.

Penertiban dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Kawasan By Pass Lubuk Begalung hingga Batas Kota, Simpang Haru hingga Lubuk Kilangan, serta Jalan Bagindo Aziz Chan hingga Koto Tangah Batas Kota.

“Pemasangan baliho, poster, dan papan iklan di tempat yang tidak diizinkan melanggar Perda 11 Tahun 2005 Pasal 4 ayat 3. Kami berkomitmen untuk menjaga kebersihan dan ketertiban Kota Padang,” kata Pelaksana Harian (PLH) Kasat Pol PP Kota Padang, Saraman.

Saraman juga mengingatkan masyarakat Kota Padang untuk patuh terhadap aturan yang berlaku.

“Mari kita bersama-sama menjaga keindahan Kota Padang dengan tidak memasang iklan atau reklame di tempat yang tidak diperbolehkan,” tegasnya. (**)