
IWOSUMBAR.COM, PADANG – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumatera Barat pada Selasa (4/2/2025).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan bahwa ada enam perkara yang diputuskan dalam sidang hari ini. Selasa (4/2).
Berikut hasil putusan MK untuk enam daerah di Sumatera Barat:
Kota Sawahlunto (Perkara 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan ditarik kembali.
Kota Padang Panjang (Perkara 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025)- Permohonan tidak dapat diterima.
Kota Solok (Perkara 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan gugur.
Kota Payakumbuh (Perkara 60/PHPU.WAKO-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.
Kabupaten Solok Selatan (Perkara 112/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Permohonan tidak dapat diterima.
Kabupaten Pasaman (Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025) – Dilanjutkan ke sidang pemeriksaan dan pembuktian.
Selain enam perkara yang telah diputuskan, MK masih melanjutkan persidangan hingga malam hari untuk tiga perkara lainnya, yakni sengketa Pilkada di Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, dan Limapuluh Kota.
KPU Diminta Segera Tetapkan Pemenang di Lima Daerah.
Ory Sativa Syakban menegaskan bahwa untuk lima daerah yang permohonannya telah ditolak, ditarik kembali, atau dinyatakan gugur, KPU kabupaten/kota setempat harus segera menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sementara itu, KPU Kabupaten Pasaman harus bersiap menghadapi sidang lanjutan untuk pemeriksaan dan pembuktian. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sidang pembuktian akan digelar mulai 7 Februari 2025.
Dengan demikian, tahapan sengketa Pilkada di Sumatera Barat masih terus berlanjut, khususnya bagi daerah yang masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi.