IWOSUMBAR.COM, PADANG – MEDIASI sengketa informasi antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dengan Pemerintah Provinsi Sumbar gagal mencapai kata sepakat. Sehingga akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.
Hal itu terungkap usai mediasi oleh mediator Mona Sisca pasca Sidang Sengketa Informasi Publik LBH Padang dengan Pemprov Sumbar, Senin (25/3) pagi di Kantor Komisi Informasi Sumbar.
Awalnya, sidang dengan agenda pemeriksaan lanjutan setelah pekan lalu pihak pemohon, LBH Padang tak hadir ke KI Sumbar. Sementara pihak termohon datang.
Pada sidang lanjutan Ketua Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari didampingi anggota Musfi Yendra dan Idham Fadhli dan panitera Kiki Eko Saputro sempat mempertanyakan alasan ketidakhadiran LBH.
Kuasa LBH Deansa dan Elfin pun menjawab undangan sudah diterima, namun mereka terlambat datang ke KI Sumbar.
Sengketa terkait permohonan informasi oleh LBH Padang dari hasil pemeriksaan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumbar atas dugaan tindak korupsi di lembaga tersebut.
Namun permohonan informasi tersebut ditolak oleh Inspektorat Sumbar dengan alasan informasi yang diminta tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka ke publik sehingga tidak bisa diberikan.
“Informasi yang diminta LBH termasuk yang dikecualikan sehingga kami tidak bisa memberikannya. Namun dengan itikad baik kami tetap menghadiri persidangan ini,” kata Indra Sukma, kuasa PPID Pemprov Sumbar.
Atas penolakan tersebut LBH Padang keberatan dan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) ke Komisi Informasi Sumbar.
“Kami tatap meminta informasi tersebut sebagai kontrol sosial apakah ada terjadi penyimpangan atau indikasi korupsi,” kata kuasa LBH. (*)