10 Pelanggar Perda di Padang Jalani Sidang Tipiring
IWOSUMBAR.COM, PADANG- Sebanyak 10 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (3/10/2025).
Sidang digelar setelah para pelanggar berulang kali melanggar aturan, meski sebelumnya sudah mendapat penindakan persuasif dari petugas.
Dari jumlah tersebut, lima Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditertibkan di kawasan Pantai Padang dijatuhi sanksi denda Rp200 ribu atau kurungan satu hari. Tiga PKL lainnya dikenakan denda Rp250 ribu atau kurungan satu hari. Sementara dua pemilik kafe yang beroperasi tanpa izin harus membayar denda Rp350 ribu atau kurungan dua hari.
Putusan terhadap para pelanggar dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal, Adityo Danur Utomo, S.H.
Kepala Satpol PP Kota Pa...