Minggu, Oktober 26

Tag: Polri Terapkan Restorative Justice

Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko, Polri Terapkan Restorative Justice
Hukum

Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko, Polri Terapkan Restorative Justice

Iwosumbar.com, Padang - Kepolisian menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP) di Muko-muko Provinsi Jambi. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP. Usai proses itu, kata Agus, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif. "Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT. DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Agus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/5). Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, Agus menyebut bahwa, 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan. ...