Jumat, Maret 29

Usai Libur Lebaran, KI Sumbar Sidangkan Dua Sengketa Informasi

IWOSUMBAR.COM, PADANG – Komisi Informasi kembali menggelar sidang sengketa informasi publik perdana setelah libur lebaran, Kamis 19 Mei 2022.

Komisioner bidang Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi (KI) Sumbar, Adrian Tuswandi mengabarkan, ada dua agenda sidang sengketa digelar hari ini, pertama satu pembacaan putusan dan sidang kedua dalam pemeriksaan awal lanjutan.

“Untuk sidang pemeriksaan awal antara Riantony dengan atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi dipimpin ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska bersama anggota majelis komisoner Tanti Emdang Lestari dan Adrian Tuswandi, ” terangnya di ruang sidang KI Sumbar jalan Sisingamaraja Padang.

Sidang dengan pemeriksaan awal. lanjutan, setelah memeriksa legal standing para pihak, kewenangan absolut dan relatif KI Sumbar serta jangka waktu. Majelis Komisioner memutuskan putusan sela terhadap sengketa.

Menurut Adrian kewenangan relatiif KI Sumbar tidak terpenuhi karena objek sengketa adalah informasi publik tapi objek sengketa yaitu termohonnya tidak tepat.

Sengketan kasus yayasan pendidikan mengelola sekolah dasar swasta yang memungut biaya pendidikan. Disengketakan Pemko Bukittinggi, jadi tidak soal pokok perkaranya, Dan Majelis meminta pemohon untuk mengajukan permohonan kembali ke sekolah dan keberatan informssi ke yayasan mengelola pendidikan.

Kuasa Pemko Bukttinggi juga menjelaskan di persidangan awal tadi, bahwa untuk sekolah swasta kewenangan Dinas Pendidikan Pemko Bukittinggi hanya soal kurikulum.

Sedangkan sidang perdana pagi tadi, Dipimpin ketua majelis Arif Yumardi bersama amggota Adrian dan Nofal Wiska, mereka memutuskan menerima permohonan pemohon secara keseluruhan.

“Sengketa informasi publik antara masyarakat dengan LLDIKTI X diputus dengan amar menerima permohonan pemohon secara keseluruhan,” ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi.

Dalam amar putusan terkit termohon LLDIKTI X majelis memerintahkan termohon menyerahkan informasi yang dikuasai 14 hari kerja sejak. salinan putusan diterima para. pihak.

“Dan memerintahkan termohon untuk memfasilitasi permohonan informasi pemohon kepada badan publik yang berwenang atau mengusai informasi aquo 2X14 hari kerja sejak salinan putusan diterima. Juga majelis komisiomer memerintahkan pemohon untuk menggunakan informasi sesuai keguanaan dari permohonan informasi yang dimohonkan, “ujar Adrian menambahkan. (rls/ppid-kisb)