
IWOSUMBAR.COM, PADANG- Wali Kota Padang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.43 Tahun 2025 tentang Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran untuk Menghormati Hukum, Adat, dan Tradisi.
Surat edaran ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, tertib, serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral, agama, kesusilaan, dan adat istiadat.
Penerbitan surat edaran ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam surat tersebut, masyarakat diingatkan untuk mematuhi sejumlah ketentuan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Adapun poin-poin penting yang diatur dalam surat edaran antara lain:
Larangan mengadakan kegiatan keramaian di jalan atau ruang milik jalan yang mengganggu lalu lintas tanpa izin.
Larangan menggunakan alat musik atau pengeras suara yang menimbulkan suara keras dan bising.
Larangan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan atau kesopanan, yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi hukum serta menjaga adat dan tradisi.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan menaati ketentuan dalam surat edaran ini”, ujarnya.
Pemerintah Kota Padang juga menghimbau seluruh warga untuk mendukung implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 dan surat edaran ini dengan mematuhi setiap ketentuan yang berlaku.
“Mari kita jaga bersama Kota Padang agar tetap aman, nyaman, dan sejahtera bagi semua lapisan masyarakat,” imbau pihak Pemkot.
Perlu diketahui, setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum di tingkat kelurahan akan dijalankan oleh Lurah di bawah koordinasi Camat.