
IWOSUMBAR.COM, PADANG- Sebanyak 10 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (3/10/2025).
Sidang digelar setelah para pelanggar berulang kali melanggar aturan, meski sebelumnya sudah mendapat penindakan persuasif dari petugas.
Dari jumlah tersebut, lima Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditertibkan di kawasan Pantai Padang dijatuhi sanksi denda Rp200 ribu atau kurungan satu hari. Tiga PKL lainnya dikenakan denda Rp250 ribu atau kurungan satu hari. Sementara dua pemilik kafe yang beroperasi tanpa izin harus membayar denda Rp350 ribu atau kurungan dua hari.
Putusan terhadap para pelanggar dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal, Adityo Danur Utomo, S.H.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menegaskan sidang tipiring ini merupakan bukti keseriusan Pemerintah Kota Padang dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum.
“Sidang tipiring ini adalah bentuk keseriusan Pemko Padang untuk menertibkan pelanggaran sekaligus memastikan kepatuhan masyarakat terhadap Perda yang berlaku,” kata Chandra.
Ia berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih disiplin.