Senin, September 29

18 Orang Terjaring Razia Satpol-PP Padang di Hiburan Malam

(Ket photo: 18 Orang Terjaring Razia Satpol-PP Padang di Hiburan Malam)

IWOSUMBAR.COM, PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan razia dan pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam Selasa (27/9/2025) dini hari, petugas mendapati pelanggaran jam operasional hingga membubarkan pengunjung yang masih beraktivitas di luar ketentuan.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang -Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menyebutkan bahwa pengawasan dilakukan guna memastikan usaha hiburan malam beroperasi sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Sayangnya, pada patroli kali ini masih ditemukan beberapa tempat hiburan malam yang melanggar aturan,” ungkap Rio.

Dikatakan, lima lokasi hiburan kedapatan beroperasi hingga pukul 03.30 WIB, sementara izin yang berlaku hanya sampai pukul 02.00 WIB. Atas temuan tersebut, Satpol PP langsung menghentikan kegiatan dan membubarkan pengunjung. Pemilik usaha juga diberi surat panggilan untuk diproses lebih lanjut.

Selain itu, tim patroli juga menyisir kawasan Jalan Batang Arau hingga Jalan Khatib Sulaiman. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah muda-mudi yang tengah menenggak minuman beralkohol di ruang publik. “Aktivitas seperti itu jelas melanggar aturan,” kata Rio.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan para pengusaha hiburan malam bertentangan dengan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Para pengusaha sudah kita panggil untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.

Sedangkan 18 orang yang terjaring operasi akan menjalani pembinaan, dengan menghadirkan pihak keluarga mereka sebagai penjamin agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Rio Ebu.

Tinggalkan Balasan