
IWOSUMBAR.COM, LIMA PULUH KOTA – LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas III Suliki kini resmi memiliki Klinik Layanan Kesehatan tingkat Klinik Pratama. Peresmian Klinik Pratama dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (kadivpas) Kemenkumham Sumatera Barat (12/4/23).
Peresmian ditandai dengan pemotongan pita dilanjutkan Do’a bersama dihadiri para tamu undangan, diantaranya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan Kabupaten 50 Kota, Kepala Puskesmas Suliki, Dinas Perikanan 50 Kota.
Dalam kesempatan tersebut kadivpas menyerahkan piagam kepada Dinas Kesehatan Kabupaten 50 Kota, DPMPTSP 50 Kota, Puskesmas Suliki dan Dinas Perikanan.
Kadivpas kemenkumham sumatera barat, Ali Syeh Bana menyampaikan, apresiasinya terhadap Lapas Suliki yang telah berjuang untuk mendapatkan izin operasional klinik layanan kesehatan.
Menurutnya proses mendapatkan izin tersebut bukanlah sesuatu yang mudah karena harus memenuhi syarat-syarat dan standar yang telah ditentukan. Terlebih harus memiliki kerja sama antar pegawai dan instansi terkait.
“Ini adalah klinik pertama yang di resmikan oleh kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, setelah dikeluarkan surat edaran percepatan izin klinik dari Dirjen Pemasyarakatan, “ujarnya .
Dengan adanya peresmian klinik tersebut juga menunjukkan keseriusan Lapas Suliki untuk memberikan layanan yang terbaik kepada warga binaan .
Kepala Lembaga pemasyarakatan kelas III Suliki Mengungkapkan Rasa Syukurnya bahwa klinik pratama sudah memenuhi target percepatan izin klinik.
“Adanya Klinik ini untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ” ujarnya. (**)
