(Ket Poto: Peradi Padang Lantik 53 Orang Calon Advokat)
IWOSUMBAR.COM, PADANG -SEBANYAK 53 calon advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang resmi dilantik dan diangkat sebagai advokat pada hari Senin, 26 Agustus 2024, bertempat di sebuah hotel di Padang.
Acara pelantikan dan pengangkatan ini dilakukan oleh Wakil Ketua Umum bidang Pengangkatan Advokat, Bun Yani, S.H., M.H., yang mewakili Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Dalam sambutannya, Bun Yani menekankan pentingnya bagi para advokat baru untuk membangun hubungan yang erat dengan organisasi advokat setempat, dalam hal ini Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi di daerah.
“Advokat yang baru dilantik perlu mendapatkan bimbingan dan arahan dari pengurus organisasi agar tidak salah arah dalam menjalankan profesi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D., menggarisbawahi dua aspek penting yang harus diperkuat oleh setiap advokat: “kuat mulut” dan “kuat tangan”.
“Kuat mulut” merujuk pada kemampuan komunikasi yang baik dengan klien, sedangkan “kuat tangan” berarti keterampilan dalam menulis dan menuangkan ide atau konsep dalam bentuk tertulis.
“Kedua kekuatan ini harus seimbang. Kuat mulut tanpa diimbangi kuat tangan tidak akan efektif, begitu pula sebaliknya. Seorang advokat yang pandai berbicara tetapi tidak terampil dalam menulis dokumen hukum tidak akan sukses dalam menangani perkara,” jelas Miko Kamal.
Selain itu, Miko juga menyoroti tanggung jawab sosial seorang advokat. Menurutnya, advokat harus memiliki tiga sensitivitas: terhadap perkembangan hukum dan politik, terhadap isu-isu korupsi, dan terhadap masalah sosial kemasyarakatan.
Sensitivitas terhadap perkembangan hukum dan politik berarti advokat harus aktif dalam menegakkan hukum dan demokrasi. Sensitivitas terhadap isu korupsi mencakup pencegahan dan penolakan terhadap praktik korupsi. Sedangkan sensitivitas terhadap isu sosial meliputi keterlibatan dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial seperti kemiskinan dan pencemaran lingkungan.
“Seorang advokat belum sepenuhnya profesional jika hanya cakap dalam menjalankan profesi tanpa memiliki sensitivitas terhadap isu-isu sosial,” tegas Miko Kamal.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, setelah pelantikan dan pengangkatan, ke-53 advokat ini akan menjalani prosesi sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang pada Selasa, 27 Agustus 2024, di Pengadilan Tinggi Padang, Jl. Sudirman No. 54 Padang. (**)