Sabtu, Oktober 11

9 Januari 2025 KPU Sumbar Tetapkan Paslon Terpilih

(Ket photo: KPU Sumbar Penetapan Paslon Terpilih 9 Januari 2025)

IWOSUMBAR COM, PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat berencana akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat terpilih pada Kamis, 9 Januari 2025.

Kepastian jadwal penetapan ini dikonfirmasi setelah KPU Sumbar menerima Surat Dinas KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 terkait penetapan paslon terpilih pemilihan gubernur, bupati, dan walikota serentak 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa penetapan ini sesuai Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan pemilihan.

“Penetapan dilakukan jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari MK bahwa tidak ada perkara terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi,” ujar Ory pada Senin, 6 Januari 2025.

Ory juga memastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2024 yang tercatat di MK. Hal ini membuka jalan bagi KPU Sumbar untuk menetapkan paslon terpilih tanpa kendala hukum.

Selain KPU Sumbar, delapan KPU kabupaten/kota lainnya juga dijadwalkan menetapkan paslon kepala daerah terpilih, yaitu KPU Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Solok.

Namun, 11 KPU kabupaten/kota lainnya harus menunda penetapan hingga selesai penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan di MK.

Proses Pengesahan dan Pengangkatan
Setelah penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih, KPU Sumbar akan segera mengusulkan pengesahan dan pengangkatan kepada pimpinan DPRD Sumbar.

“Sesuai Pasal 160 ayat (1) UU Pilkada, DPRD provinsi akan menyampaikan penetapan tersebut kepada presiden melalui menteri untuk pengesahan,” kata Ory.

Prosedur serupa juga akan diterapkan oleh delapan KPU kabupaten/kota setelah menetapkan paslon bupati dan walikota terpilih.

KPU Sumbar akan mengundang seluruh pasangan calon, pimpinan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pimpinan DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan media.