Berita

Ditlantas Sumbar Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun 2026

×

Ditlantas Sumbar Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: Ditlantas Sumbar Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun 2026)

PADANG – Masyarakat Sumatera Barat mendapat kabar gembira untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang sudah dimulai berlaku sejak 3 Agustus 2026. Berbagai persoalan tunggakan pajak kendaraan melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Program pemutihan dijadwalkan berlangsung hingga 31 Desember 2026. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kombes Reza mengimbau masyarakat agar tidak menyia- nyiakan kesempatan tersebut, terutama bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki persoalan pajak.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan, program pemutihan tidak hanya memberikan keringanan kepada wajib pajak, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban administrasi kendaraan bermotor.

“Pembaruan data kendaraan sangat penting untuk memastikan informasi mengenai kendaraan dan pemiliknya tercatat secara benar dalam sistem administrasi,” katanya Minggu (9/8).

Ia juga mengingatkan warga yang telah berdomisili di Sumatera Barat, namun masih menggunakan kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari luar provinsi, agar memanfaatkan program tersebut untuk melakukan proses mutasi masuk.

Baca Juga  UNP Tuan Rumah Seminar Pendidikan dan HJK ke-357 Bersama Wamen Diktisainstek

“Bagi masyarakat yang sudah menetap di Sumbar tetapi kendaraan masih menggunakan nomor polisi luar daerah, kami mengimbau agar memanfaatkan program ini untuk melakukan mutasi masuk,” ujar Reza, Minggu (9/8/2026).

Mutasi kendaraan akan membantu menyesuaikan data registrasi dengan domisili pemilik. Dengan demikian, status kendaraan menjadi lebih jelas dan administrasinya sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Program pemutihan tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ditlantas Polda Sumbar, serta PT Jasa Raharja.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat memperoleh sejumlah kemudahan sesuai dengan ketentuan program. Di antaranya terdapat keringanan pajak kendaraan untuk proses mutasi masuk, potongan pokok pajak kendaraan, serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga  UNP Perkuat Publikasi Ilmiah, 60 Asisten Riset Ikuti Penulisan Artikel Berbasis SLR

“Jangan menunggu sampai mendekati batas akhir. Lebih cepat diselesaikan tentu akan lebih baik, sehingga masyarakat tidak perlu menghadapi antrean yang padat pada penghujung program,” katanya.

Ditlantas Polda Sumbar bersama jajaran Samsat di kabupaten dan kota juga diminta untuk memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan profesional kepada masyarakat selama program berlangsung.

Reza menegaskan bahwa tertib administrasi kendaraan bukan hanya berkaitan dengan pembayaran pajak. Data kendaraan yang akurat juga sangat diperlukan dalam pelayanan kepolisian, termasuk proses registrasi dan identifikasi kendaraan serta penanganan kendaraan yang hilang atau berkaitan dengan perkara hukum.

Ayo manfaatkan kesempatan ini. Selain peroleh kemudahan administrasi, masyarakat juga bisa membantu mewujudkan data kendaraan yang lebih tertib dan akurat.