Sabtu, Oktober 11

Ini Jam Kerja ASN Pemko Padang Selama Ramadan 1446 H

(Ket photo: Ini Jam Kerja ASN Pemko Padang Selama Ramadan 1446 H)

IWOSUMBAR.COM, Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non-ASN selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Jam masuk kerja dimulai pukul 08.00 WIB, lebih lambat 30 menit dibandingkan hari kerja biasanya.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/183/BKPSDM-PDG/2025 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah bagi ASN dan Pegawai Non-ASN di Lingkungan Pemko Padang. SE tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, atas nama Wali Kota Padang pada Kamis (27/2/2025).

Penyesuaian Jam Kerja
Pemko Padang: Menerapkan dua skema jam kerja bagi pegawainya berdasarkan jumlah hari kerja dalam seminggu:

Bagi SKPD dengan lima hari kerja: Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB (istirahat 12.30–13.00 WIB). Jumat: 08.00–15.30 WIB (istirahat 12.00– 13.00 WIB).

Bagi SKPD dengan enam hari kerja: Senin–Kamis & Sabtu: 08.00–14.00 WIB (istirahat 12.30–13.00 WIB). Jumat: 08.00–14.00 WIB (istirahat 12.00– 13.00 WIB).

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi SKPD yang menerapkan lima atau enam hari kerja selama Ramadan minimal 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Selain penyesuaian jam kerja, dalam poin ketiga SE juga diatur bahwa pegawai di lingkungan Pemko Padang diwajibkan mengenakan pakaian muslim/muslimah dengan atribut lengkap. Atribut tersebut mencakup papan nama, lambang Korpri, serta pin anti sogok.