
IWOSUMBAR.COM, PADANG -PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menyesalkan insiden kecelakaan antara Kereta Api (KA) Minangkabau Ekspres (B31) relasi Bandara Internasional Minangkabau (BIM) – Pulau Air dengan sebuah mobil di perlintasan resmi yang terjaga. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/12) pukul 19.45 WIB di kilometer 13+100, tepatnya di jalur Padang- Tabing.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, M. As’ad Habibuddin, mengatakan bahwa kereta api tidak mengalami kerusakan dalam insiden tersebut.
“Tidak ada korban jiwa karena seluruh penumpang mobil berhasil keluar sebelum kendaraan tertemper kereta. Namun, upaya petugas perlintasan dan warga untuk mendorong mobil yang mogok keluar dari jalur kereta tidak berhasil,” katanya
Setelah insiden, KA Minangkabau Ekspres melanjutkan perjalanan pada pukul 19.50 WIB, hanya mengalami keterlambatan lima menit.
Imbauan KAI untuk Pengguna Jalan
As’ad mengingatkan pengguna jalan agar selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum melintasi jalur kereta api untuk menghindari mogok di perlintasan.
“Kereta api memiliki jalurnya sendiri dan tidak dapat berhenti mendadak. Oleh karena itu, pengguna jalan wajib memprioritaskan perjalanan kereta api,” katanya.
Hal ini sesuai
UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124, yang menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, yang mewajibkan pengemudi kendaraan berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu ditutup, atau ada isyarat lain.
Pentingnya Evaluasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
KAI juga mengimbau pemerintah pusat maupun daerah untuk terus mengevaluasi keselamatan perlintasan sebidang.
“Pemilik jalan, baik pemerintah pusat maupun daerah, harus melengkapi perlintasan dengan rambu-rambu keselamatan, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan. Jika diperlukan, perlintasan yang membahayakan harus ditutup,” kata As’ad.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, pengelolaan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab pemilik jalan. Untuk jalan nasional, tanggung jawab ada pada Kementerian PUPR, sedangkan jalan provinsi dan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab gubernur, bupati, atau wali kota.
“KAI berharap adanya peran aktif dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian PUPR, untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Masyarakat juga diimbau agar disiplin mematuhi rambu- rambu demi keselamatan bersama,” sebut As’ad.
