Senin, September 22

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal bagi Bandar Narkoba

(Ket photo: Kapolri Ekspos Penangkapan Narkoba di Mabes)

IWOSUMBAR. COM, JAKARTA -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk memberikan hukuman maksimal bagi bandar dan pengedar narkoba. Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas dalam Asta Cita.

“Kami sepakat memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12).

Sebagai tindak lanjut, pemerintah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Menko Polhukam Budi Gunawan dengan Kapolri sebagai ketua. Selama sebulan terakhir, desk ini berhasil menangani 3.680 kasus, menangkap 3.965 tersangka, dan menyita barang bukti senilai Rp 2,88 triliun.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1,19 ton sabu, 1,19 ton ganja, serta 370.868 butir ekstasi. Selain itu, aset senilai Rp 1,05 miliar yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga disita.

Dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba, Kapolri menyampaikan, lebih dari 291 kampung narkoba telah terdeteksi. Sebanyak 90 kampung dijadikan fokus utama untuk diubah menjadi kampung bebas narkoba melalui program edukasi dan penyuluhan.

Kapolri juga memastikan bandar narkoba akan dijatuhi hukuman berat dan ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum. Langkah ini bertujuan mencegah kendali peredaran narkoba dari dalam penjara.

Sebagai langkah preventif, tempat hiburan seperti kafe dan restoran diwajibkan memasang stiker anti-narkoba. Pelanggaran atas aturan ini dapat berujung pada pencabutan izin usaha atau proses hukum.

Sebagai bagian dari kampanye anti-narkoba, pemerintah berencana merekrut duta dari kalangan artis atau influencer yang pernah menjadi pengguna narkoba. Mereka akan dilibatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.