
IWOSUMBAR.COM, PADANG – Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Noval Wiska mengatakan, Monev ke 7 ini berbeda dari tahun sebelumnya, karena pengisian kuisioner secara online (E Monev) dan di nasional hanya baru 2 Provinsi menggunakan E Monev yakni Yogyakarta dan Sumbar .
“Tujuan e-Monev untuk memudahkan badan publik melakukan pengisian. Web ini dibuat dan dikembangkan sendiri Komisi Informasi Sumatera Barat” sebut Nofal saat peluncuran e-Monev KI Sumbar, di Premiere Grand Zuri, Padang, Kamis, 1 Juli 2021.
Menurut Noval Wiska, E Monev memotret, melakukan, pemdampingan dan mengeveluasi pelaksanaan badan publik di Sumbar
“KI Sumbar berada dinilai A- dan tentunya kita menginginkan mendapat brevet A+, karena kehadiran KI bukan untuk mengawasi atau menghambat kinerja pemerintah,” ujar Noval Wiska
Pihaknya mendorong birokrat untuk bertindak profesional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas- tugasnya.
“Muaranya adalah kesejahteraan masyarakat dijewantahkan sebagai masyarakat madani,” ujarnya
Gubernur Sumatera Barat diwakili kepala dinas Kominfotik Sumbar Jasman Rizal mengatakan, pihaknya memharapkan kepada badan publik mengikuti e monev berjalan lancar dan sukses
E monev ini digunakan secara baik dan benar, karena pengisian kosioner ini secara jujur untuk meningkatkan prestasi Sumatera Barat di tingkat Nasional
Lanjut Jasman, Komisi Informasi Sumatera Barat merupakan KI terbaik memberikan edukasi kepada Badan Publik, karena selama ini sangat berjalan baik dan harmonis dengan pemerintah.
Sementara, Ketua Pelaksana E Monev Tanti Endang Lestari mengatakan, pihaknya bertujuan dan sasaran kegiatan mengoptimalkan tugas dan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik badan publik
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien,
akuntaabel serta dapat dipertanggung jawabkan
“Ruang lingkup Monev Kategori Badan Publik yang mengikuti kegiatan ini terdiri atas 10 Badan Publik yaitu Kategori Badan Publik Jumlah OPD dilingkungan Pemerintah Sumatera Barat 50 Instansi Vertikal 33
Pemerintahan Kabupaten/Kota 19 Pemerintah Desa/Nagari 84, BUMD di Sumatera Barat 20, Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta 20, Sekolah Pendidikan Atas ( SMA/SMK /MAN) 114, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten/Kota se- Sumatera Barat.
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat dan Partai Politik tingkat Provinsi Sumatera Barat 16 berjumlah 394 badan publik. (rel)