
IWOSUMBAR.COM, PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), berkomitmen menghadirkan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berlangsung jujur, adil dan bermartabat.
Di setiap tahapan, KPU Sumbar selalu melibatkan Forkopimda, partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi mahasiswa hingga media cetak dan elektronik, guna mensosialisasikan tahapan.
Menjelang pemungutan suara, KPU Sumbar kembali mensosialisasikan regulasi pemungutan pada Jumat, 15 November 2024.
Plh Ketua KPU Sumbar, Hamdan dalam sambutannya pada pembukaan sosialisasi menyatakan pilkada serentak tinggal menghitung hari. Dimana hari H pemungutan dan penghitungan suara, dilaksanakan pada 27 November 2024.
Dijelaskan Hamdan pihaknya terus berupaya melakukan koordinasi dan sosialisasi guna memaksimalkan tahapan demi tahapan.
“Sosiasisasi kali ini sebagai upaya mengurangi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bila di Pemilu ada 104 PSU, maka di pemilihan ulang DPD RI, tinggal 18 PSU.
Nah, di pilkada ini kita terus berupaya meminimalisir PSU,” kata Hamdan yang juga Ketua Divisi Hukum, dalam sambutannya di acara yang dihadiri Jons Manedi (Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM), Ory Sativa Syakban Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan), Medo Patria (Ketua Divisi Data dan Perencanaan) serta Sutrisno, Plh Sekretaris KPU Sumbar.

Ory Sativa Syakban selaku narasumber, menjelaskan bahwa tiga hari jelang pemungutan suara, maka KPPS menyerahkan C pemberitahuan kepada pemilih, atau pihak keluarga sesuai rekomendasi pemilih bersangkutan.
Dikatakan Ory, jika pada tanggal 24 November masih ada pemilih yang belum menerima C pemberitahuan, maka pada tanggal 25 hingga hari H, 27 November, pemilih masih bisa minta C pemberitahuan pada KPPS di wilayah masing-masing.
Sosialisasi turut dihadiri perwakilan forkopimda Sumbar, Kominfotik, perwakilan parpol, KI Sumbar, KPID, PLN dan Telkom serta stakeholder terkait lainnya.
Pada kesempatan itu, Ory juga menjelaskan disain lokasi TPS agar lebih transparan, dan saksi dapat mencermati aktivitas KPPS sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
