Selasa, Oktober 7

Lapak PKL Kena Penertiban Satpol-PP Padang

(Ket Poto: Petugas Satpol-PP Padang Tertibkan Lapak PKL yg Membandel)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim SK4 melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Kecamatan Nanggalo dan Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. Senin (15/7/24) siang.

Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Pol PP Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si. mengaku bahwa penertiban dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat akan lapak-lapak PKL yang mengganggu ketertiban umum dan menyebabkan kemacetan.

“Para pedagang kaki lima ini melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Rozaldi Rosman.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan beberapa unit lapak PKL yang berada di atas fasum dan trotoar jalan di tiga lokasi berbeda.

Sebanyak empat unit lapak dibawa ke Mako sebagai barang bukti, sementara pedagang Bangunan Liar (Bangli) juga diberi surat perintah bongkar dalam waktu 1×24 jam.

Barang bukti tersebut akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Kepada pedagang diminta tidak berjualan menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang tidak sesuai peruntukannya. Rozaldi juga meminta agar pedagang yang telah diberi surat perintah bongkar segera melaksanakannya secara mandiri. (**)