
IWOSUMBAR.COM, JAKARTA — Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, dapat kepercayaan dari peserta Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2025 untuk memimpin sidang pemilihan Ketua Umum APPSI periode 2025–2029, yang digelar di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Mahyeldi memimpin sidang bersama dua gubernur lainnya, yakni Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang dan Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo.
Penunjukan Mahyeldi sebagai pimpinan sidang berawal dari usulan Ketua Dewan Pakar APPSI, Prof. Ryaas Rasyid, yang menilai perlunya figur berintegritas dan berpengalaman dalam mengarahkan proses pemilihan.
“Dewan pakar mengusulkan agar sidang ini dipimpin oleh gubernur dua periode yang sudah memahami dinamika organisasi,” ujar Prof. Ryaas Rasyid.
Usulan tersebut langsung disambut serentak oleh peserta dengan teriakan, “Setuju!”
Dengan mandat itu, Mahyeldi dan dua koleganya menakhodai sidang yang beragenda utama penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya serta pemilihan Ketua Umum APPSI periode 2025–2029.
Sidang berlangsung kondusif dan penuh semangat kebersamaan. Dalam proses tersebut, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, akhirnya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum APPSI menggantikan Gubernur Jambi, Al Haris, yang telah menuntaskan masa kepemimpinannya.
Menjelang penutupan sidang, Mahyeldi menyampaikan keputusan forum bahwa pembentukan tim formatur diserahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum terpilih, dengan waktu maksimal satu bulan untuk menyusun kepengurusan lengkap.
“Kita sepakati bersama, tim formatur terdiri dari lima orang dan penentuannya diserahkan kepada Ketua Umum terpilih. Penyusunan kepengurusan baru paling lambat satu bulan setelah Munas berakhir,” kata Mahyeldi.
Munas berjalan lancar dan penuh semangat kebersamaan. Ia menegaskan, APPSI harus menjadi ruang sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, guna memperkuat tata kelola pemerintahan serta mempercepat pembangunan yang berkeadilan di seluruh Indonesia.
