
IWOSUMBAR.COM, PADANG- Pemerintah Kota Padang gencar merapikan wajah kota dari semrawutnya spanduk, baliho, dan papan nama usaha yang terpasang sembarangan. Dilakukan demi menjaga estetika ruang publik yang belakangan dinilai mulai terganggu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, menyebut penertiban sudah berjalan sejak Senin (8/9/2025). Tim gabungan Bapenda bersama Satpol PP menurunkan berbagai media promosi luar ruang yang melanggar aturan.
“Banyak spanduk dan baliho liar yang dipasang seenaknya, termasuk di median jalan. Sesuai Perwako Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame, itu jelas dilarang. Karena itu, kita tertibkan,” ujar Yosefriawan, Selasa (9/9).
Selain di median jalan, penertiban juga menyasar baliho yang menutupi pandangan di depan toko maupun yang mengganggu kenyamanan warga. Bahkan, spanduk komersial yang tidak membayar pajak turut dicabut.
Sejumlah kawasan sudah disisir tim, mulai dari Jalan Hamka hingga batas kota, Jalan Pemuda, Jalan A. Yani, Pantai Padang, Bandar Olo, Andalas, hingga sepanjang jalur Bypass. Operasi lapangan ini dipimpin langsung Kabid Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Bapenda, Ikrar Prakarsa.
Penertiban akan terus berlangsung selama sebulan penuh, setiap hari dari pagi hingga sore.
Yosefriawan pun mengingatkan para pelaku usaha untuk lebih tertib. “Silakan pasang spanduk atau baliho, tapi di tempat yang sesuai aturan. Jangan sampai merusak keindahan kota,” tegasnya.