Senin, September 22

PDAM Kota Padang Sesuaikan Tarif Tahun 2025

(Ket photo: Kegiatan Sosialisasi Penyesuaian Tarif PDAM pada Camat dan Lurah)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Kota Padang akan melakukan penyesuaian tarif air untuk tahun 2025.

Hal ini diungkapkan dalam gelaran sosialisasi kepada seluruh camat dan lurah se-Kota Padang, Rabu (11/12/2024), di salah satu hotel di kota tersebut.

Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada para camat dan lurah mengenai kebijakan penyesuaian tarif, sehingga mereka dapat menyampaikan informasi tersebut secara langsung kepada masyarakat, pelanggan PDAM.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Yosefriawan, turut hadir dan mengapresiasi inisiatif Perumda AM yang melibatkan camat dan lurah dalam sosialisasi ini.

“Langkah ini menunjukkan pengakuan PDAM Kota Padang terhadap peran penting camat dan lurah sebagai ujung tombak dalam menyukseskan kebijakan ini,” ujarnya.

Pembahasan pentingnya penyesuaian tarif karena subsidi yang selama ini diberikan dinilai tidak tepat sasaran.

“Masih ada instansi pemerintah dan pelaku usaha yang menikmati subsidi. Jadi, sudah saatnya penyesuaian tarif dilakukan agar lebih adil,” kata Yosefriawan.

Kepada camat dan lurah diminta untuk aktif menjelaskan kebijakan tersebut kepada masyarakat.

Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif akan dilakukan berdasarkan kategori pelanggan rumah tangga.

“Untuk rumah tangga sosial kelas A dan B, kenaikannya hanya Rp100 per meter kubik. Sementara untuk rumah tangga kelas C, kenaikannya Rp200 per meter kubik,” ungkapnya.

Hendra memastikan bahwa penyesuaian ini tidak berdampak signifikan bagi pelanggan rumah tangga sosial, melainkan bertujuan agar subsidi diberikan secara tepat sasaran.

“Subsidi tidak boleh lagi dinikmati oleh pihak yang tidak berhak, seperti instansi pemerintah atau pelaku usaha,” katanya.

Perumda AM memiliki target untuk meningkatkan cakupan layanan air bersih, yang saat ini baru menjangkau 50 persen warga Kota Padang dari total 150 ribu pelanggan.

Hendra mengaku sebelum memberlakukan kebijakan ini, pihaknya telah menggelar konsultasi publik dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Ombudsman, KPID, Komisi Informasi, media, DPRD Padang, dan unsur Forkopimda.