(Ket Poto: Mapolda Sumbar)
IWOSUMBAR.COM, PADANG- Dalam upaya intensif memberantas narkotika, Polda Sumatera Barat beserta jajarannya berhasil mengungkap 34 kasus narkotika dalam sepekan terakhir, dari 19 hingga 26 Juli 2024. Dari kasus-kasus tersebut, 8 di antaranya melibatkan ganja, sedangkan 26 kasus lainnya terkait dengan sabu.
Total barang bukti yang disita mencakup 22 kilogram ganja dan 177,33 gram sabu.
Kabid Humas Dwi Sulistyawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari upaya kepolisian untuk melawan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat. “Kami terus berkomitmen untuk melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya pada Jumat (26/7).
Dalam operasi ini, Polda Sumbar menangkap 48 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika.
“Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mempersempit ruang gerak mereka.”
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)