Minggu, September 21

Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan Raya

(Ket photo: Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan Raya)

IWOSUMBAR.COM, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya. Meski begitu, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan, hanya saja pemakaian sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

“Kami hentikan sementara suara -suara tersebut sambil dilakukan evaluasi menyeluruh. Pengawalan tetap berlangsung, namun sirene dan strobo tidak harus selalu digunakan. Kalau memang tidak mendesak, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, Sabtu (20/9/2025).

Agus menyampaikan penggunaan sirene hanya diperbolehkan dalam situasi yang benar-benar memerlukan prioritas. “Kalau dipakai, itu hanya untuk kepentingan khusus, bukan sembarangan. Saat ini sifatnya imbauan agar tidak digunakan bila tidak penting,” katanya.

Kebijakan ini disebut sebagai bentuk respons Polri terhadap keresahan masyarakat yang merasa terganggu dengan bunyi sirene maupun strobo.

“Kami hargai perhatian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata Agus.

Saat ini Korlantas juga tengah menyusun kembali aturan pemakaian sirene dan rotator agar tidak disalahgunakan. Aturan tersebut tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 59 ayat (5), yang mengatur:

Lampu biru dan sirene hanya untuk kendaraan dinas kepolisian. Lampu merah dan sirene dipakai kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat, dan mobil jenazah.

Lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, derek, serta angkutan barang khusus.

Tinggalkan Balasan