Jumat, Oktober 24

Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Atas Badan Jalan Belibis

(Ket photo: Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Atas Badan Jalan Belibis)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar satu unit bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas badan jalan di Jalan Belibis, Kelurahan Air Tawar Barat, Jumat (24/10/2025).

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, S.STP., M.AP, mengatakan penertiban dilakukan telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Sebelumnya pemilik bangunan sudah mendapat teguran, baik secara lisan maupun tertulis, mulai dari pihak kelurahan hingga kecamatan. Namun, hingga hari ini tidak ada itikad baik untuk membongkar sendiri, sehingga kami lakukan pembongkaran,” jelas Harvi.

Dalam proses penertiban, petugas mengamankan sejumlah barang dari lokasi, di antaranya gerobak, etalase, kursi, dan meja. Semua barang bukti tersebut dibawa ke Mako Satpol PP untuk diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna proses hukum lebih lanjut.

Harvi menegaskan, tindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang melarang pembangunan di atas fasilitas umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun sosial. Tim BKO bersama kelurahan dan kecamatan akan terus aktif mengawasi ketertiban di wilayah masing -masing dan mengingatkan warga agar mematuhi peraturan daerah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan