Sabtu, Mei 18

Satpol-PP Padang Peringati Warung Makan Buka Siang Hari

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Enam unit warung kelambu (Warkel) yang menyediakan fasilitas makan siang di tempat pada bulan Ramadan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Kamis (21/3/24) siang.

Ditertibkan petugas Satpol PP karna menyikapi keluhan masyarakat terhadap keberadaan warung makan yang beroperasi pada siang hari.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP, Eka Putra Irwandi, menjelaskan, penertiban dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Walikota Padang No: 500.13/40/Dispar.PDG/2024 tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan. Hal ini mengacu pada larangan beroperasinya rumah makan, restoran, dan Bilyard pada siang hari.

Penertiban dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Khairil Anwar dan Kawasan Pasar Raya Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

“Totalnya, ada enam warung makan yang kita tutup. Beberapa barang bukti seperti tabung gas, kursi kayu, meja, kompor gas, dan tirai telah diamankan,” ungkap Eka Putra.

Eka Putra juga menghimbau masyarakat Kota Padang untuk mematuhi aturan yang berlaku, terutama selama bulan Ramadan.

“Kami berharap, selama bulan Ramadan, kita dapat saling hormat menghormati dan saling menghargai, mengingat umat Muslim sedang menjalankan ibadah puasa,” katanya. (**)