
IWOSUMBAR.COM, PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal setelah berjualan di atas trotoar dan badan jalan di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Rabu (22/10/2025) pagi.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena aktivitas PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Penertiban ini merupakan bagian dari program Padang Sigap yang dicanangkan Wali Kota. Setelah kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu, petugas langsung turun ke lokasi,” ujar Chandra.
Dari hasil penertiban, petugas mengamankan sejumlah barang milik pedagang seperti gerobak, terpal, kursi plastik, dan papan kayu. Seluruh barang tersebut kini telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemilik lapak juga telah kami panggil untuk dimintai keterangan. Jika terbukti sudah berulang kali ditertibkan namun tidak mengindahkan peringatan, maka akan kami proses dengan tindak pidana ringan (tipiring). Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari PPNS,” jelasnya.
“Mari bersama-sama menjaga keindahan dan kerapian Kota Padang dengan mengembalikan fasilitas umum dan sosial pada fungsinya,” tutup Chandra.
