Senin, September 22

Satpol PP Tertibkan PKL di Trotoar dan Anjal Kota Padang

(Ket photo: Satpol-PP Padang Lakukan Pengawasan di Jalan Samudra)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang lakukan patroli rutin guna menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan, (10/3).

Dalam melakukan patrolinya, petugas menyisir sejumlah lokasi, termasuk Jalan Samudra, Pantai Purus, dan sekitar Pasar Raya Padang.

Beberapa pedagang yang berjualan di atas trotoar atau fasilitas umum lainnya mendapat teguran dan penertiban. Mereka yang melanggar aturan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.

Selain menertibkan PKL, Satpol PP juga melakukan pengamanan di sepanjang jalur karpet merah Kota Padang. Langkah ini sebagai upaya mencegah keberadaan anak jalanan (Anjal), gelandangan dan pengemis (Gepeng), serta aktivitas pungutan liar yang dapat mengganggu ketertiban umum.

(Ket photo: Petugas Satpol PP Lakukan Penertiban)

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, setiap individu, kelompok, atau badan usaha dilarang: Menawarkan barang untuk dijual, berjualan, menyewakan permainan, atau menimbun barang di jalur hijau, taman, pantai, dan fasilitas umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Atau melakukan aktivitas mengamen, mengemis, menggelandang, berdagang asongan, atau membersihkan kendaraan di fasilitas umum.

Satpol PP menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan guna menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan kota yang lebih nyaman bagi masyarakat.