EkonomiBeritaPeristiwa

Sengkarut Pembangunan GOR Agus Salim Panggung Politik Ratusan Miliar yang Menggusur Pedagang Kecil

×

Sengkarut Pembangunan GOR Agus Salim Panggung Politik Ratusan Miliar yang Menggusur Pedagang Kecil

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: Sengkarut Pembangunan GOR Agus Salim Panggung Politik Ratusan Miliar yang Menggusur Pedagang Kecil)

PADANG — Geliat rencana rekonstruksi total kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) H. Agus Salim Padang kini menghadapi jalan terjal dan Polemik bagi UMKM dan para pedagang kecil seputaran.

Proyek strategis nasional yang didanai oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan anggaran fantastis mencapai Rp340 miliar ini bertujuan mengubah kompleks olahraga kebanggaan ranah Minang menjadi stadion modern berstandar internasional.

Namun, di balik kemegahan angka tersebut, proyek ini justru menyisakan riak sosial mendalam di tingkat akar rumput akibat kebijakan relokasi pedagang yang dinilai setengah hati.

​Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumbar yang hanya menyediakan lahan kosong di depan Kolam Renang Teratai memicu persoalan finansial yang serius bagi pedagang kecil di seputaran GOR Agus Salim.

Untuk mendirikan satu unit kios sementara yang layak, mereka para pedagang diprediksi harus merogoh kocek mandiri berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta guna membangun ulang kios.

​Timbul sebuah kontras yang mencolok di saat pemerintah pusat mengucurkan dana hingga Rp340 miliar untuk merubuhkan dan membangun ulang stadion dari nol, namun para pedagang kecil justru dibiarkan terseok- seok mencari modal jutaan rupiah demi mempertahankan piring nasi mereka. Kondisi ini akhirnya menciptakan polarisasi paksa.

Saat ini para pedagang sama sekali tidak memiliki akses modal, dan mereka kebanyakan memilih membiarkan lahan relokasi tetap kosong dan terpaksa kembali turun ke jalan sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL) informal.

Baca Juga  Pasar Murah Pemko Padang Disambut Antusias Warga

Meski sebagian pedagang yang memilih bertahan terpaksa mengambil langkah berisiko dengan berutang demi memenuhi biaya pembangunan kios mandiri tersebut.

Persoalan kian pelik karena area relokasi baru ini sama sekali belum dilengkapi fasilitas sanitasi dasar seperti WC umum, padahal para pedagang adalah wajib retribusi resmi yang taat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Dispora Sumbar.

Selain itu, perlakuan ini dinilai timpang jika dibandingkan dengan relokasi Fase VII Pasar Raya Padang beberapa waktu lalu, di mana pemko Padang telah mempersiapkan fasilitas kios yang dibangun utuh oleh pemerintah dan pedagang tinggal masuk tanpa dipungut biaya.

​Dalam pusaran konflik sosial ini, nama Anggota DPR RI asal Sumatra Barat yang juga Wakil Ketua Komisi VI, Andre Rosiade, berandil besar dalam pembangunan GOR Agus Salim Padang yang baru.

Sebagai politisi yang secara intensif mengembar-gemborkan proyek rekonstruksi total senilai Rp340 miliar ini sebagai bentuk komitmen pusat di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Andre tidak sekadar menjadi fasilitator publikasi meyakinkan pembangunan.

​Dalam persepsi publik, ketika seorang tokoh politik secara masif mengasosiasikan dirinya sebagai “aktor utama” di balik turunnya anggaran ratusan miliar ke daerah, secara otomatis ia mengemban beban moral -politik atas dampak sosial yang ditimbulkan oleh proyek tersebut.

​Masyarakat menilai, narasi manis tentang stadion berstandar AFC dengan kapasitas 15.000 single seat, fasilitas royal box, hingga lift modern, menjadi terasa hambar ketika di saat yang sama, masyarakat kecil di sekelilingnya harus terancam gulung tikar hanya karena perkara kios Rp10 juta-an dan ketiadaan WC umum.

Baca Juga  Sumbar Cov-19, Positif 641 Jumlah 61.350, Wafat 4 Total 1.335

Publik menuntut agar daya tawar (bargaining power) politik yang dimiliki Andre di tingkat pusat dan daerah digunakan untuk menekan pihak eksekutif agar tidak lepas tangan terhadap nasib Pedagang lokal.

​Jika dibedah secara matang, sengkarut GOR H. Agus Salim ini merupakan potret lemahnya mitigasi dampak sosial (Social Impact Assessment) dalam perencanaan mega proyek infrastruktur.

Kawasan GOR merupakan aset di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Dispora Sumbar), namun dinamika sosial pedagang dan tata ruangnya bersentuhan langsung dengan wilayah administratif Pemerintah Kota Padang.

Pedagang berharap penyelesaikan polemik ini secara profesional dan humanis. Anggaran Rp340 miliar dari APBN harusnya memicu pemerintah daerah untuk mengalokasikan APBD pendamping yang ramah terhadap pemulihan ekonomi masyarakat sekitar.

Untuk itu, Pemprov dan Pemko harus segera merumuskan stimulus anggaran, baik melalui skema bansos kedaruratan atau kemitraan CSR BUMN/BUMD, untuk mensubsidi biaya pembangunan kios pedagang agar tidak memicu inflasi utang di tingkat mikro.

​Dinas terkait juga wajib segera menyediakan fasilitas MCK portabel di area relokasi demi menjaga higienitas dan kenyamanan publik sebelum penutupan total kawasan GOR dilakukan.

​Pembangunan infrastruktur fisik bernilai ratusan miliar sudah semestinya berjalan selaras dengan pemuliaan ekonomi manusianya.

Menolak memfasilitasi pedagang lokal atas nama modernisasi hanya akan menegaskan bahwa pembangunan tersebut bersifat eksklusi, bukan inklusif bagi kesejahteraan masyarakat Sumatra Barat. (DT)